Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, pasangan yang menikah siri bisa memiliki Kartu Keluarga (KK). Anak keturunan dan hasil nikah sirinya pun bisa memperoleh Akta Kelahiran. Hanya
Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, pasangan yang menikah siri bisa memiliki Kartu Keluarga (KK). Anak keturunan dan hasil nikah sirinya pun bisa memperoleh Akta Kelahiran. Hanya